#Repost @kemenp2mi
#SobatMigran buat kamu masih penasaran dengan peran, tugas dan fungsi dari Kementerian P2MI. Nih mimin jelasin.
Peraturan Presiden Nomor 165 tahun 2024 tentang Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 166 tahun 2024 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, maka BP2MI bertransformasi menjadi KP2MI/BP2MI.
Dengan transformasi ini, membuat KP2Mi memiliki wewenang lebih luas dalam setiap setiap fase penempatan, dari sebelum, saat, hingga setelah penempatan.

Beberapa tugas dari KP2MI, antara lain
✅ Mengutamakan pelindungan pekerja migran Indonesia dan keluarganya pada saat sebelum, selama dan setelah bekerja.
✅ Meningkatkan pekerja migran Indonesia terampil dan profesional.
✅ Memerangi sindikasi penempatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural.
KP2MI hadir untuk memastikan kerja aman, legal, dan terlindungi.
#KemenP2MI
#PekerjaMigranIndonesia
#MigranAmanRakyatSejahteraIndonesiaMaju