Adapun uraian tugas dan fungsi struktur yang ada di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan sesuai yang tercantum pada Peraturan Bupati Lamongan Nomor 76 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan sebagai berikut:
1. KEPALA DINAS
Kepala Dinas mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan strategis, melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi
Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan bahan penyusunan RPJD, RPJMD, RKPD, Renstra, Renja, RKA, Perjanjian Kinerja, LKjIP, Laporan Keuangan, LPPD dan LKPJ Dinas;
- Perumusan dan penetapan rencana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur serta pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas;
- Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas yang meliputi kesekretariatan, hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, informasi pasar kerja dan peningkatan produktivitas, pelatihan kerja, transmigrasi serta Unit Pelaksana Teknis dan Jabatan Fungsional;
- Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan umum di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
- Penyelenggaraan fasilitasi program kesekretariatan, hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, informasi pasar kerja dan peningkatan produktivitas, pelatihan kerja, transmigrasi serta Unit Pelaksana Teknis dan Jabatan Fungsional;
- Penyampaian laporan, saran pertimbangan dan rekomendasi kepada Bupati sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
- Pembinaan administrasi dinas di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
- Pengoordinasian dan kerjasama dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Dinas;
- Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan memberikan dukungan teknis di bidang administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan perencanaan, keuangan, keprotokolan serta pelaporan kinerja dan anggaran pada unit organisasi di lingkungan Dinas.
Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan pengkajian program kerja sekretariat dan bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan di bidang penyusunan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian;
- penyelenggaraan pengkajian bahan bimbingan teknis di bidang penyusunan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian;
- penyelenggaraan pengendalian administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- penyelenggaraan pengkajian rumusan kebijakan anggaran;
- penyelenggaraan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- penyelenggaraan pengelolaan dokumentasi peraturan perundang-undangan, perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat;
- penyeliaan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
- penyelenggaraan pengkajian bahan pembinaan jabatan fungsional;
- penyelenggaraan pengkajian bahan perumusan Renstra, LKjIP, LPPD dan LKPJ Dinas;
- penyediaan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi di bidang penyusunan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian.
3. SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas:
- Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
- Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan program kerja di lingkup Dinas;
- Melaksanakan penyusunan bahan perumusan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, LPPD, LKPD Dinas;
- Melaksanakan penyusunan bahan kerjasama dan penelitian;
- Melaksanakan koordinasi dalam perumusan bahan RPJMD, Renstra, Renja, Indikator Kinerja Utama, Perjanjian Kinerja dan dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis penyusunan rencana operasional berupa petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, dan Indeks Kepuasan Masyarakat di lingkungan Dinas;
- Melaksanakan koordinasi pelaksanaan program reformasi birokrasi lingkup Dinas;
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas secara rutin dan insidental Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4. SUB BAGIAN KEUANGAN
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:
- Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bagian Keuangan;
- Melaksanakan koordinasi dalam perumusan bahan RKA, DPA serta perubahan anggaran yang sesuai ketentuan dan plafon anggaran yang ditetapkan;
- Melaksanakan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah serta pembayaran lainnya;
- Melaksanakan administrasi anggaran Dinas;
- Melaksanakan verifikasi keuangan;
- Melaksanakan perbendaharaan umum keuangan dan penyiapan bahan pertanggungjawaban serta laporan keuangan;
- Melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Dinas;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas secara rutin dan insidental Sub Bagian Keuangan Dinas;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4. SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
- Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Melaksanakan pengelolaan tata persuratan, tata laksana, dan kearsipan;+
- Melaksanakan penyusunan bahan urusan administrasi kepegawaian dan peningkatan sumber daya manusia kepegawaian;
- Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana, pengurusan rumah tangga, perlengkapan, pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan aset lainnya serta ketertiban, keindahan dan keamanan kantor;
- Melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan aset Dinas;
- Melaksanakan penyusunan bahan pengkajian penataan kelembagaan, analis jabatan, analis beban kerja dan evaluasi jabatan lingkup Dinas;
- Melakukan administrasi perjalanan dinas, keprotokolan, urusan hubungan masyarakat dan pengelolaan informasi publik;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas secara rutin dan insidental Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.





