DINAS TENAGA KERJA

TIDAK BOLEH DIPOTONG! UANG SAKU MAGANG ITU HAK PESERTA

informasi
25 November 2025
33x dilihat
Foto: TIDAK BOLEH DIPOTONG! UANG SAKU MAGANG ITU HAK PESERTA
Uang Saku Magang Itu Hak Peserta, Tidak Boleh Dipotong! ⚠️

Rekanaker, Minaker tegaskan lagi: perusahaan dilarang memotong, meminta, atau menarik sebagian uang saku peserta pemagangan.

Berapun besarannya, apa pun alasannya. Tetap tidak boleh.

Potongan apa aja yang sering disalahgunakan?

Cek daftar lengkapnya di infografik, biar Rekanaker bisa lebih waspada.

Kalau menemukan potongan yang tidak semestinya, langsung laporkan lewat kanal aduan MagangHub, ya!

#Kemnaker #PemaganganNasional

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan