Pemerintah Kabupaten Lamongan City Branding Lamongan Megilanlamongankab.go.id
DINAS TENAGA KERJA
Informasi

PERUSAHAAN MAU MEMBERHENTIKAN PESERTA MAGANG? ADA ATURANNYA, REKAN!

Senin, 01 Desember 2025 252 dilihat
PERUSAHAAN MAU MEMBERHENTIKAN PESERTA MAGANG? ADA ATURANNYA, REKAN!
Perusahaan Mau Memberhentikan Peserta Magang? Ada Aturannya, Rekan!

Untuk menjaga akuntabilitas dan keadilan, setiap perusahaan atau instansi wajib mengikuti alur resmi jika ingin memberhentikan peserta Pemagangan Nasional.

Mulai dari menyusun alasan atau catatan evaluasi, sampai mengisi formulir pemberhentian peserta. Semuanya harus terdokumentasi dengan jelas.

Detail langkahnya sudah Minaker rangkum di infografik, ya!

Pastikan seluruh proses dilakukan transparan dan sesuai ketentuan.

#Kemnaker #PemaganganNasional
Bagikan:
Baca Juga

Artikel Terkait