DINAS TENAGA KERJA

PERUSAHAAN MAU MEMBERHENTIKAN PESERTA MAGANG? ADA ATURANNYA, REKAN!

informasi
Senin, 01 Desember 2025
70x dilihat
Foto: PERUSAHAAN MAU MEMBERHENTIKAN PESERTA MAGANG? ADA ATURANNYA, REKAN!
Perusahaan Mau Memberhentikan Peserta Magang? Ada Aturannya, Rekan!

Untuk menjaga akuntabilitas dan keadilan, setiap perusahaan atau instansi wajib mengikuti alur resmi jika ingin memberhentikan peserta Pemagangan Nasional.

Mulai dari menyusun alasan atau catatan evaluasi, sampai mengisi formulir pemberhentian peserta. Semuanya harus terdokumentasi dengan jelas.

Detail langkahnya sudah Minaker rangkum di infografik, ya!

Pastikan seluruh proses dilakukan transparan dan sesuai ketentuan.

#Kemnaker #PemaganganNasional

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan