Lamongan (23/4) – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Pekerja Migran Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan terkait ketentuan, prosedur, serta perlindungan bagi calon pekerja migran.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang berada di wilayah Lamongan bagian selatan, serta para Kepala Desa se-Kecamatan Sukorame. Sosialisasi dibuka secara langsung oleh Camat Sukorame, Harwah Yutomo, S.H., M.M. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa terdapat 5 (lima) kecamatan di Kabupaten Lamongan yang memiliki jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) cukup tinggi, salah satunya adalah Kecamatan Sukorame. Oleh karena itu, kegiatan ini dinilai penting sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prosedur penempatan PMI yang aman dan sesuai ketentuan.

Selanjutnya, penyampaian materi disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, M. Zamroni, S.Sos., M.Si. Dalam paparannya, beliau menegaskan bahwa setiap calon Pekerja Migran Indonesia harus berangkat secara prosedural sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjamin perlindungan, keamanan, serta pemenuhan hak-hak pekerja selama bekerja di luar negeri. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja non-prosedural yang berpotensi menimbulkan berbagai risiko di kemudian hari.(Li)