Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan menyelenggarakan rapat Dewan Pengupahan dalam rangka membahas dan mempersiapkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026.
Rapat yang berlangsung dengan penuh kehati-hatian dan komitmen tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kepala Badan Pusat Statistik, Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Islam Lamongan, Ketua Apindo, Wakil Ketua Umum Apindo, Sekretaris Apindo, Ketua KSPSI, Sekretaris SPSI, serta Ketua FSP KAHUTINDO.
Melalui forum ini, para pihak membahas berbagai faktor ekonomi, ketenagakerjaan, serta kondisi dunia usaha dan kesejahteraan pekerja, untuk memastikan penetapan UMK 2026 dilakukan secara objektif, adil, dan berimbang bagi seluruh pihak.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan hasil penetapan UMK Tahun 2026 dapat mencerminkan sinergi antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan produktif di Kabupaten Lamongan.