DINAS TENAGA KERJA

PHK NGGAK BISA SEMBARANGAN!

informasi
Minggu, 28 Desember 2025
69x dilihat
Foto: PHK NGGAK BISA SEMBARANGAN!

PHK Nggak Bisa Sembarangan. 


PHK tidak bisa dilakukan sembarangan, Rekanaker. 

Ada kondisi tertentu yang justru dilindungi oleh undang-undang, sehingga PHK dapat dinyatakan batal demi hukum.

Cek kondisi apa saja yang dilindungi di infografik ini dan share ke Rekan lainnya biar makin banyak yang tau. 

#Kemnaker #PHK #PelindunganPekerja

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan