Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja dalam satu perusahaan. Pembentukan LKS Bipartit wajib dicatatkan kepada Dinas Tenaga Kerja sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Pencatatan pembentukan LKS Bipartit di Disnaker bertujuan untuk memastikan keberadaan dan fungsi lembaga tersebut berjalan secara efektif dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif. Melalui LKS Bipartit, permasalahan ketenagakerjaan di tingkat perusahaan dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah sebelum berkembang menjadi perselisihan.
Dinas Tenaga Kerja mengimbau kepada seluruh perusahaan yang telah membentuk LKS Bipartit agar segera melakukan pencatatan. Kepatuhan terhadap kewajiban ini tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen perusahaan dalam membangun hubungan kerja yang komunikatif, transparan, dan berkeadilan.