Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025 pada Bidang Indeks Pembangunan Keluarga (IPK) merupakan bagian penting dalam rangka evaluasi kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Proses ini dilaksanakan secara sistematis, terintegrasi, dan berbasis data guna menjamin akurasi serta akuntabilitas pelaporan.
Tahapan proses dimulai dengan pengumpulan data dan dokumen pendukung dari seluruh sub kegiatan Bidang IPK, meliputi capaian kinerja, realisasi program dan kegiatan, serta indikator yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Data yang terkumpul selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan laporan administrasi.
Setelah proses verifikasi, dilakukan penginputan data ke dalam sistem LPPD sesuai format dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pada tahap ini, Bidang IPK memastikan seluruh indikator kinerja terisi secara lengkap, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Koordinasi internal juga terus dilakukan guna meminimalisir kesalahan serta menyelaraskan data antar bidang terkait.
Tahap akhir dari proses LPPD adalah reviu dan finalisasi laporan. Hasil laporan yang telah disusun kemudian disampaikan kepada pimpinan untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan sebagai LPPD Tahun 2025. Melalui proses ini, diharapkan laporan yang dihasilkan dapat mencerminkan kinerja Bidang IPK secara objektif serta menjadi dasar perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan di tahun berikutnya.