Bidang Hubungan Industrial (HI) melaksanakan klarifikasi kepada pihak perusahaan terkait adanya perselisihan yang terjadi antara perusahaan dan pekerja. Klarifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan mediasi dalam rangka penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan klarifikasi tersebut, Bidang HI menghimpun keterangan, data, dan penjelasan dari perusahaan guna memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai pokok permasalahan yang terjadi. Hasil klarifikasi ini menjadi dasar dalam proses mediasi agar dapat ditemukan solusi yang adil, objektif, dan mengedepankan musyawarah untuk mufakat, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.