#SobatMigran Janji kerja cepat ke luar negeri tanpa prosedur jelas adalah modus klasik perdagangan orang. Terutama ke Negara-negara Timur Tengah yang saat ini masih dalam status moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Faktanya, pada Sabtu (17/1), Satu (1) orang CPMI perempuan berinisial D.A. berhasil dicegah sebelum diberangkatkan secara ilegal oleh jaringan calo.
Korban dijanjikan proses cepat, diarahkan menggunakan visa ziarah, dan ditampung secara tertutup oleh Petugas berinisial M., terhubung dengan sponsor berinisial F.
🚫 Tanpa dokumen resmi.
🚫 Tanpa perlindungan negara.
🚫 Berisiko eksploitasi dan kekerasan.
KemenP2MI bersama aparat penegak hukum melakukan pencegahan, penyelamatan, dan langkah hukum untuk melindungi WNI dari praktik kejahatan kemanusiaan ini.
📢 Ingat!
Jangan tergiur janji manis calo.
Pastikan berangkat secara prosedural, legal, dan terlindungi negara.
Lawan penempatan ilegal, Cegah TPPO, karena Migrasi Aman adalah Hak Setiap Warga Negara.
#KemenP2MI
#LawanTPPO