Kementerian Transmigrasi turun langsung menangani kasus viral pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) secara sepihak terhadap lahan eks transmigran di Desa Rawa Indah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menerima informasi tersebut pada Senin (9/2) pagi dan langsung mengutus Tim Investigasi di hari yang sama untuk menelusuri fakta di lapangan serta mengawal penyelesaian hingga hak-hak transmigran dipulihkan.
Selain itu, Kementerian Transmigrasi berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM untuk hadir, mendampingi, dan memastikan setiap persoalan agraria di kawasan transmigrasi ditangani secara adil dan sesuai hukum.
Berkat kolaborasi lintas sektor, Kementerian ATR/BPN membatalkan pencabutan SHM Transmigran yang dikeluarkan Kanwil BPN dan membatalkan hak pakai yang telah diberikan kepada perusahaan. Kemudian, Kementerian ESDM membekukan sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Subuku Sajaka Coal (SSC) sampai permasalahan ini selesai. Negara tidak boleh abai, hak transmigran harus dilindungi.
#PresidenPrabowo
#KementerianTransmigrasi
#BelaTransmigran
#TransTuntas
#ReformaAgraria