DINAS TENAGA KERJA

INI 3 CARA KLAIM JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK)

pengumuman
Selasa, 28 April 2026
81x dilihat
Foto: INI 3 CARA KLAIM JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK)

Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) bisa terjadi kapan saja.

Kalau mengalaminya, Rekanaker berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Sudah tahu cara klaimnya belum? 👀

Minaker spill langkah-langkahnya di infografik ini.

Yuk, swipe sampai habis ya 👆🏻

#Kemnaker #JaminanKecelakaanKerja #JKK


DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan