DINAS TENAGA KERJA

PENCATATAN PHK SEBAGAI JAMINAN SYARAT PENCAIRAN JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN (JKP)

informasi
Selasa, 12 Mei 2026
22x dilihat
Foto: PENCATATAN PHK SEBAGAI JAMINAN SYARAT PENCAIRAN JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN (JKP)
Lamongan (12/05) - Bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Dinas Tenaga Kerja hadir memberikan pelayanan penerbitan surat pencatatan PHK sebagai salah satu persyaratan pencairan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Melalui layanan ini, Disnaker berkomitmen memberikan kemudahan, kepastian, dan pendampingan bagi pekerja agar hak-haknya tetap terpenuhi setelah terjadinya PHK. Dengan adanya surat pencatatan PHK, pekerja dapat melanjutkan proses pengajuan manfaat JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja untuk mendukung kembali masuk ke dunia kerja.

Disnaker mengimbau kepada perusahaan maupun pekerja yang mengalami PHK agar segera melakukan pencatatan PHK di Dinas Tenaga Kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan