Lamongan (12/05) - Bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Dinas Tenaga Kerja hadir memberikan pelayanan penerbitan surat pencatatan PHK sebagai salah satu persyaratan pencairan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Melalui layanan ini, Disnaker berkomitmen memberikan kemudahan, kepastian, dan pendampingan bagi pekerja agar hak-haknya tetap terpenuhi setelah terjadinya PHK. Dengan adanya surat pencatatan PHK, pekerja dapat melanjutkan proses pengajuan manfaat JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja untuk mendukung kembali masuk ke dunia kerja.
Disnaker mengimbau kepada perusahaan maupun pekerja yang mengalami PHK agar segera melakukan pencatatan PHK di Dinas Tenaga Kerja sesuai ketentuan yang berlaku.