Pemerintah terus memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), salah satunya melalui kemudahan pengajuan perpanjangan perjanjian kerja yang kini dapat dilakukan langsung di negara penempatan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan keberlanjutan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan selama hingga setelah masa kerja PMI berlangsung.
Melalui kebijakan tersebut, PMI yang masih bekerja pada pemberi kerja yang sama dapat mengajukan perpanjangan kontrak dengan lebih mudah dan aman. Pengajuan dapat dilakukan bagi PMI yang memiliki riwayat penempatan dalam lima tahun terakhir hingga paling lambat dua bulan sebelum masa kontrak kerja berakhir.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan menilai kemudahan layanan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. Selain mempermudah administrasi, langkah ini juga diharapkan mampu mendorong para PMI untuk tetap bekerja melalui jalur resmi dan prosedural sehingga hak-hak perlindungannya tetap terjamin.
#kemenp2mi
#bp3mijatim
#migranamankeluargasejahteraindonesiamaju
