DINAS TENAGA KERJA

"PENTING! INILAH SYARAT DOKUMEN WAJIB BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA UNTUK PERPANJANGAN KONTRAK"

berita
Minggu, 17 Mei 2026
59x dilihat
Foto: "PENTING! INILAH SYARAT DOKUMEN WAJIB BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA UNTUK PERPANJANGAN KONTRAK"

LAMONGAN – Dalam rangka meningkatkan pelindungan dan memastikan legalitas para Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lamongan yang tengah mengadu nasib di luar negeri, pemerintah terus masif menyosialisasikan tertib administrasi. Salah satu fokus utama saat ini adalah pemenuhan dokumen wajib bagi PMI yang hendak melakukan perpanjangan atau pembaruan Perjanjian Kerja. Langkah ini krusial guna memastikan hak-hak ketenagakerjaan mereka tetap terlindungi secara hukum oleh negara melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Berdasarkan panduan resmi yang dirilis, terdapat lima syarat dokumen utama yang harus dipenuhi oleh para pekerja migran. Dokumen-dokumen tersebut meliputi Paspor aktif, Perjanjian Kerja, serta Visa kerja/izin kerja/permanent resident yang sah sesuai dengan ketentuan negara penempatan. Selain itu, pekerja juga wajib memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan dan/atau asuransi yang mencakup jangka waktu perpanjangan kontrak, serta Surat Cuti resmi yang dikeluarkan langsung oleh pihak Pemberi Kerja.

Guna mempermudah proses verifikasi dan validasi data, seluruh berkas administratif tersebut wajib dipersiapkan dalam dua bentuk, yakni dokumen fisik (asli) dan hasil scan digital yang jelas. Melalui keterbukaan informasi ini, Pemerintah Kabupaten Lamongan berharap para pahlawan devisa dapat lebih mandiri, cerdas administrasi, dan terhindar dari berbagai risiko kerja nonprosedural di negara penempatan. (end)

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan