Lamongan - 18 Mei 2026 Dinas Tenaga Kerja terus memberikan pelayanan konsultasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja maupun perusahaan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi dan pendampingan mengenai program BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari manfaat, kepesertaan, prosedur pendaftaran, klaim jaminan, hingga hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja.
Pelayanan konsultasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan guna menciptakan rasa aman dan kesejahteraan bagi tenaga kerja. Disnaker berkomitmen memberikan pelayanan yang informatif, responsif, dan mudah diakses demi terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dan perlindungan tenaga kerja yang optimal