Lamongan 18 Mei 2026 - Dinas Tenaga Kerja bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan koordinasi guna mematangkan strategi perluasan cakupan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Lamongan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal maupun pekerja dengan tingkat risiko kerja dan ekonomi yang tinggi.
Koordinasi tersebut membahas berbagai upaya percepatan kepesertaan pekerja rentan agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan, seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Selain itu, strategi yang disusun juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kerja demi menciptakan rasa aman dan kesejahteraan bagi pekerja serta keluarganya.
Melalui sinergi antara Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan program perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih luas dan tepat sasaran, sehingga pekerja rentan di Lamongan mendapatkan perlindungan yang optimal serta mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan hubungan industrial yang harmonis.