Lamongan 20 Mei 2026 - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya para pencari kerja, dalam mengurus Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja atau Kartu AK-1. Melalui penempatan staf khusus di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lamongan, proses pembuatan kartu kuning kini menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi. Langkah ini diambil untuk mendekatkan birokrasi kepada masyarakat sekaligus mendukung program percepatan penyerapan tenaga kerja daerah.
Pelayanan prima ini hadir secara konsisten setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Para staf Disnaker yang bertugas di MPP Lamongan siap sedia memberikan asistensi penuh, mulai dari pengecekan berkas persyaratan hingga proses pencetakan kartu. Dengan sistem yang semakin modern, para pencari kerja tidak perlu lagi mengantre lama dan bisa memanfaatkan fasilitas ruang tunggu MPP yang nyaman serta representatif.
Kehadiran layanan Disnaker di MPP Lamongan ini diharapkan dapat menjadi jembatan yang efektif antara angkatan kerja lokal dengan peluang kerja yang tersedia. Bagi warga Lamongan yang ingin membuat Kartu Pencari Kerja baru maupun melakukan legalisasi, cukup membawa dokumen pendukung seperti KTP elektronik, ijazah terakhir, dan pasfoto terbaru. Mari manfaat layanan prima ini untuk mempersiapkan masa depan karier Anda yang lebih gemilang! (end)
