DINAS TENAGA KERJA

DISNAKER LAYANI KONSULTASI TATA CARA PENGADUAN KETENAGAKERJAAN

berita
Rabu, 20 Mei 2026
39x dilihat
Foto: DISNAKER LAYANI KONSULTASI TATA CARA PENGADUAN KETENAGAKERJAAN
Lamongan - Dinas Tenaga Kerja memberikan layanan konsultasi terkait tata cara pengaduan ketenagakerjaan bagi pekerja maupun perusahaan yang membutuhkan informasi mengenai mekanisme penyampaian pengaduan di bidang ketenagakerjaan. Layanan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait prosedur pengaduan sesuai ketentuan perundang-undangan serta mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Melalui layanan konsultasi ini, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai jenis permasalahan ketenagakerjaan yang dapat diadukan, tata cara penyampaian laporan, dokumen yang perlu dipersiapkan, hingga tahapan penanganan pengaduan oleh instansi terkait. Disnaker juga memberikan pendampingan dan arahan agar proses pengaduan dapat dilakukan secara tertib, jelas, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan adanya pelayanan konsultasi ini, diharapkan pekerja dan perusahaan dapat memahami mekanisme penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan secara tepat dan sesuai aturan. Disnaker terus berkomitmen memberikan pelayanan yang informatif, responsif, dan mudah diakses guna mendukung perlindungan tenaga kerja serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, tertib, dan kondusif. (shp)

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan