Lamongan - Dinas Tenaga Kerja memberikan layanan konsultasi normatif ketenagakerjaan sebagai bentuk upaya meningkatkan pemahaman pekerja dan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Layanan ini ditujukan untuk memberikan informasi, pembinaan, dan pendampingan terkait pelaksanaan norma kerja agar tercipta hubungan industrial yang harmonis dan sesuai aturan yang berlaku.
Melalui layanan konsultasi ini, masyarakat dapat memperoleh penjelasan mengenai berbagai ketentuan normatif ketenagakerjaan, seperti pengupahan, jam kerja, lembur, cuti, perjanjian kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha, hingga tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Disnaker juga memberikan arahan agar penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan dapat berjalan secara tertib, adil, dan sesuai regulasi.
Dengan adanya pelayanan konsultasi ini, diharapkan pekerja dan perusahaan dapat lebih memahami hak, kewajiban, serta ketentuan hukum ketenagakerjaan sehingga mampu meminimalisir terjadinya perselisihan di lingkungan kerja. Disnaker terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang informatif, responsif, dan mudah diakses guna mendukung perlindungan tenaga kerja dan terciptanya iklim kerja yang kondusif.