DINAS TENAGA KERJA

DISNAKER LAYANI KONSULTASI WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN

berita
Rabu, 20 Mei 2026
29x dilihat
Foto: DISNAKER LAYANI KONSULTASI WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN
Lamongan - Dinas Tenaga Kerja memberikan layanan konsultasi terkait Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan. Layanan ini ditujukan bagi perusahaan yang membutuhkan informasi mengenai tata cara pelaporan ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui layanan konsultasi ini, perusahaan dapat memperoleh pendampingan mengenai kewajiban penyampaian data ketenagakerjaan, tata cara pengisian laporan, dokumen yang diperlukan, hingga mekanisme pelaporan secara tepat dan benar. Wajib lapor ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi perusahaan sekaligus sebagai sumber data ketenagakerjaan yang akurat bagi pemerintah.

Dengan adanya pelayanan konsultasi ini, diharapkan perusahaan dapat lebih memahami dan memenuhi kewajiban ketenagakerjaan secara tertib dan sesuai aturan. Disnaker terus berkomitmen memberikan pelayanan yang informatif, responsif, dan mudah diakses guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta mendukung iklim kerja yang tertib dan kondusif.

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan