Lamongan 20 Mei 2026 - Dinas Tenaga Kerja memberikan layanan konsultasi terkait tata cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Layanan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pekerja maupun perusahaan mengenai prosedur PHK yang benar, hak dan kewajiban para pihak, serta upaya penyelesaian hubungan kerja secara baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Melalui layanan konsultasi ini, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai mekanisme PHK, hak pekerja seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak lainnya, hingga tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila terjadi perbedaan pendapat antara pekerja dan perusahaan. Disnaker juga memberikan pendampingan agar proses PHK dapat dilakukan secara adil, transparan, dan tetap mengedepankan musyawarah.
Dengan adanya pelayanan konsultasi ini, diharapkan perusahaan dan pekerja dapat memahami prosedur PHK sesuai ketentuan hukum sehingga dapat meminimalisir terjadinya perselisihan hubungan industrial. Disnaker terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang informatif, responsif, dan mudah diakses demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif. (SHP)