Lamongan - (19/5) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan bentuk hubungan kerja yang dibuat untuk pekerjaan tertentu dengan jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, pencatatan PKWT menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan. Dengan adanya pencatatan, hubungan kerja menjadi lebih jelas dan tertib secara administrasi.
Pencatatan PKWT juga membantu perusahaan dalam menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Selain itu, pekerja memperoleh perlindungan atas hak-haknya selama masa kerja berlangsung, mulai dari upah, jaminan sosial, hingga ketentuan masa kerja yang telah disepakati bersama. Hubungan industrial yang sehat dapat tercipta apabila kedua belah pihak memahami hak dan kewajibannya.
Melalui layanan pencatatan PKWT, Dinas Tenaga Kerja hadir untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan bagi perusahaan maupun pekerja. Mari wujudkan hubungan kerja yang aman, tertib, dan sesuai aturan melalui pencatatan PKWT di Disnaker.