Dinas Tenaga Kerja - (19/5) Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum dalam hubungan kerja. Dengan PKWT yang tercatat, perusahaan dan pekerja memiliki dasar yang jelas terkait hak, kewajiban, masa kerja, serta ketentuan lain yang telah disepakati bersama.
Bagi pekerja, pencatatan PKWT memberikan rasa aman karena status hubungan kerjanya tercatat secara resmi. Sementara bagi perusahaan, pencatatan ini menjadi bukti kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Hal tersebut dapat meminimalisir terjadinya kesalahpahaman maupun perselisihan hubungan industrial di kemudian hari.
Dinas Tenaga Kerja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam proses pencatatan PKWT. Dengan pelayanan yang profesional dan transparan, diharapkan tercipta hubungan kerja yang harmonis, produktif, dan saling menguntungkan bagi semua pihak.