Lamongan - (20/5) Dinas Tenaga Kerja menyediakan layanan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi perusahaan. Pelayanan ini bertujuan untuk memastikan setiap hubungan kerja memiliki kepastian hukum dan administrasi yang jelas.
Melalui pencatatan PKWT, perusahaan dapat memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Di sisi lain, pekerja memperoleh perlindungan terhadap hak-hak normatif selama masa kerja berlangsung. Dengan demikian, hubungan kerja dapat berjalan lebih profesional dan harmonis.
Disnaker siap memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan responsif bagi masyarakat maupun perusahaan yang membutuhkan layanan pencatatan PKWT. Mari bersama-sama membangun dunia kerja yang tertib, aman, dan berkeadilan.