Dinas Tenaga Kerja - (18/5) Legalitas dalam hubungan kerja menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan maupun pekerja. Salah satu bentuk legalitas tersebut adalah pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada Dinas Tenaga Kerja sesuai peraturan yang berlaku.
PKWT yang tercatat memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Pekerja memperoleh kepastian atas hak-haknya, sedangkan perusahaan memiliki dasar administrasi yang jelas dalam pelaksanaan hubungan kerja. Dengan demikian, hubungan industrial dapat berjalan lebih tertib dan profesional.
Melalui layanan pencatatan PKWT, Disnaker berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah dan transparan kepada masyarakat. Mari tingkatkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan demi terciptanya dunia kerja yang aman dan harmonis.