Dinas Tenaga Kerja - (19/5) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat sesuai aturan merupakan fondasi penting dalam menciptakan hubungan kerja yang aman dan profesional. Selain memberikan kejelasan status kerja, pencatatan PKWT juga menjadi bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Dengan adanya PKWT yang tercatat, pekerja dan perusahaan memiliki pedoman yang jelas mengenai hak, kewajiban, masa kerja, dan ketentuan lainnya. Hal ini dapat membantu mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun perselisihan dalam hubungan kerja.
Dinas Tenaga Kerja terus hadir memberikan pelayanan pencatatan PKWT bagi perusahaan dan masyarakat. Mari bersama menciptakan hubungan industrial yang tertib, harmonis, dan berkeadilan melalui pencatatan PKWT sesuai ketentuan yang berlaku.