Dinas Tenaga Kerja - (19/5) Peraturan Perusahaan (PP) merupakan pedoman yang mengatur hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha dalam menjalankan hubungan kerja. Pengesahan Peraturan Perusahaan menjadi langkah penting agar aturan yang diterapkan memiliki kekuatan hukum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Dengan adanya Peraturan Perusahaan yang telah disahkan, perusahaan memiliki pedoman yang jelas dalam menciptakan tata tertib kerja, meningkatkan disiplin, serta menjaga kondusivitas di lingkungan kerja. Sementara bagi pekerja, keberadaan PP memberikan kepastian terkait hak, kewajiban, dan perlindungan selama bekerja.
Dinas Tenaga Kerja hadir memberikan pelayanan pengesahan Peraturan Perusahaan secara profesional, mudah, dan transparan. Melalui pengesahan PP, diharapkan tercipta hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan.