Dinas Tenaga Kerja - (20/5) Legalitas Peraturan Perusahaan merupakan hal penting dalam menciptakan perlindungan bagi pekerja maupun pengusaha. Dengan Peraturan Perusahaan yang telah disahkan, setiap ketentuan kerja memiliki kekuatan hukum dan dapat menjadi pedoman bersama dalam menjalankan hubungan kerja.
Bagi pekerja, keberadaan Peraturan Perusahaan memberikan kepastian terhadap hak dan kewajiban selama bekerja. Sementara bagi perusahaan, pengesahan PP menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan sekaligus upaya menciptakan tata kelola perusahaan yang baik.
Dinas Tenaga Kerja terus berkomitmen memberikan pelayanan pengesahan PP yang mudah, cepat, dan transparan. Mari wujudkan hubungan industrial yang harmonis melalui Peraturan Perusahaan yang sah dan sesuai ketentuan.