DINAS TENAGA KERJA

PENYELESAIAN PERSELISIHAN SECARA MUSYAWARAH DEMI HUBUNGAN KERJA HARMONIS

berita
Selasa, 19 Mei 2026
21x dilihat
Foto: PENYELESAIAN PERSELISIHAN SECARA MUSYAWARAH DEMI HUBUNGAN KERJA HARMONIS
Dinas Tenaga Kerja - (19/5) Hubungan kerja yang harmonis menjadi harapan bagi pekerja maupun pengusaha. Namun dalam pelaksanaannya, terkadang muncul perselisihan akibat perbedaan pandangan atau kepentingan. Untuk itu, penyelesaian perselisihan secara musyawarah menjadi langkah penting dalam menjaga kondusivitas hubungan industrial.

Dinas Tenaga Kerja melalui layanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial membantu para pihak menemukan solusi terbaik melalui mediasi. Dengan mengedepankan komunikasi dan mufakat, setiap permasalahan diharapkan dapat diselesaikan secara adil dan saling menghormati hak masing-masing pihak.

Melalui pelayanan ini, Disnaker terus mendorong terciptanya hubungan kerja yang sehat, aman, dan produktif. Mari selesaikan setiap perselisihan dengan jalur yang tepat demi menjaga keharmonisan di lingkungan kerja.

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan