LAMONGAN 20 Mei 2026 - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan memberikan fleksibilitas dan kemudahan ekstra bagi masyarakat dalam mengurus Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja atau Kartu AK-1. Kini, para pencari kerja lokal memiliki dua pilihan lokasi strategis untuk mendapatkan pelayanan tersebut. Anda bisa datang langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan atau mengunjungi loket khusus Disnaker yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lamongan. Perluasan titik layanan ini sengaja dihadirkan untuk memecah antrean serta mendekatkan birokrasi kepada masyarakat agar proses pengurusan menjadi lebih efisien.
Pelayanan pembuatan kartu kuning di kedua lokasi ini beroperasi secara konsisten pada hari dan jam kerja yang telah ditentukan. Warga masyarakat dapat menikmati layanan prima ini setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Dengan kepastian jadwal ini, para pencari kerja dapat menyesuaikan waktu luang mereka dengan nyaman tanpa perlu khawatir terganggu oleh prosedur yang berbelit-belit, karena seluruh petugas di kedua tempat tersebut siap memberikan asistensi yang cepat dan ramah.
Untuk mendapatkan pelayanan ini, pemohon cukup membawa dokumen persyaratan standar seperti KTP elektronik wilayah Lamongan, ijazah pendidikan terakhir, serta pasfoto terbaru. Baik di Kantor Disnaker maupun di MPP Lamongan, seluruh proses pencetakan Kartu Pencari Kerja ini diselesaikan secara real-time dan sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Segera manfaatkan kemudahan akses ini di lokasi terdekat dari rumah Anda demi mempersiapkan administrasi karier yang matang di masa depan. (end)
