DINAS TENAGA KERJA

PERAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM MENJAGA KONDUSIVITAS KERJA

berita
Selasa, 19 Mei 2026
26x dilihat
Foto: PERAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM MENJAGA KONDUSIVITAS KERJA
Dinas Tenaga Kerja - (19/5) Mediator hubungan industrial memiliki peran penting dalam membantu penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Sebagai pihak netral, mediator bertugas memfasilitasi proses komunikasi dan musyawarah agar kedua belah pihak dapat menemukan solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi.

Keberadaan mediator membantu menciptakan suasana penyelesaian yang lebih kondusif, adil, dan profesional. Dengan pendekatan dialog serta pemahaman terhadap aturan ketenagakerjaan, perselisihan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan yang berdampak pada produktivitas kerja.

Dinas Tenaga Kerja terus memberikan pelayanan mediasi hubungan industrial secara optimal bagi masyarakat dan perusahaan. Melalui peran mediator, diharapkan hubungan kerja yang harmonis dan saling menghargai dapat terus terwujud

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan