Lamongan - (21/5) Perselisihan antara pekerja dan pengusaha dapat terjadi kapan saja dalam hubungan kerja. Apabila tidak diselesaikan dengan baik, konflik tersebut dapat berdampak pada produktivitas perusahaan maupun kenyamanan bekerja. Oleh karena itu, Dinas Tenaga Kerja hadir sebagai jembatan penyelesaian konflik hubungan industrial.
Melalui layanan mediasi, Disnaker membantu kedua belah pihak untuk berdialog dan mencari solusi bersama secara adil dan profesional. Proses ini dilakukan dengan mengedepankan musyawarah, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dengan adanya pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, diharapkan setiap permasalahan dapat diselesaikan secara damai dan harmonis. Mari bangun hubungan kerja yang sehat dengan mengutamakan komunikasi dan penyelesaian yang tepat.