Lamongan - (19/5) Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antara pekerja dengan pengusaha dalam satu perusahaan. Keberadaan LKS Bipartit memiliki peran penting dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di lingkungan kerja.
Melalui LKS Bipartit, pekerja dan perusahaan dapat berdiskusi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan hubungan kerja, kondisi kerja, hingga upaya peningkatan kesejahteraan dan produktivitas. Komunikasi yang baik melalui forum ini dapat membantu mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial.
Dinas Tenaga Kerja hadir memberikan pelayanan pencatatan LKS Bipartit bagi perusahaan yang telah membentuk lembaga tersebut. Mari wujudkan hubungan kerja yang sehat dan harmonis melalui komunikasi yang baik antara pekerja dan pengusaha.