Lamongan - (20/5) Hubungan kerja yang kondusif dapat tercipta apabila terdapat komunikasi yang baik antara pekerja dan pengusaha. Salah satu sarana yang mendukung terciptanya komunikasi tersebut adalah Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di perusahaan.
LKS Bipartit berfungsi sebagai forum diskusi dan konsultasi untuk membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan secara bersama-sama. Dengan adanya komunikasi yang terbuka, potensi perselisihan hubungan industrial dapat diminimalisir dan suasana kerja menjadi lebih harmonis.
Dinas Tenaga Kerja mengajak perusahaan untuk membentuk dan mencatatkan LKS Bipartit sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui layanan ini, hubungan industrial yang sehat dan produktif dapat terus terjaga.