Lamongan - (20/5) Dialog yang sehat antara pekerja dan pengusaha menjadi kunci terciptanya hubungan industrial yang harmonis. Untuk mendukung hal tersebut, perusahaan dapat membentuk LKS Bipartit sebagai wadah komunikasi dan konsultasi di lingkungan kerja.
Melalui LKS Bipartit, berbagai persoalan maupun masukan terkait hubungan kerja dapat dibahas secara musyawarah. Forum ini juga menjadi sarana membangun kerja sama dan saling pengertian antara pekerja dan perusahaan demi terciptanya suasana kerja yang kondusif.
Dinas Tenaga Kerja hadir memberikan pelayanan pencatatan LKS Bipartit bagi perusahaan yang telah membentuk lembaga tersebut. Mari bangun komunikasi yang baik demi menciptakan hubungan kerja yang aman, nyaman, dan produktif.