Lamongan - (20/5) Perselisihan hubungan industrial dapat diminimalisir apabila terdapat komunikasi yang baik antara pekerja dan pengusaha. Oleh karena itu, keberadaan LKS Bipartit memiliki peran penting sebagai sarana dialog dan konsultasi di lingkungan perusahaan.
Melalui LKS Bipartit, berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat dibahas secara musyawarah sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Forum ini membantu menciptakan hubungan kerja yang lebih terbuka, harmonis, dan penuh rasa saling menghargai.
Dinas Tenaga Kerja mendorong perusahaan untuk membentuk dan mencatatkan LKS Bipartit sesuai ketentuan yang berlaku. Mari bersama menjaga hubungan industrial yang kondusif melalui komunikasi yang efektif dan kerja sama yang baik.