Dalam upaya mendukung tertib administrasi aset daerah, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan penandatanganan batas wilayah sebagai bagian dari proses pensertifikatan tanah aset milik pemerintah daerah. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mendatangkan para pihak terkait ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan guna memastikan kejelasan batas tanah secara langsung dan transparan.
Penandatanganan batas wilayah ini melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, seperti perangkat desa setempat, pemilik lahan yang berbatasan langsung, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta unsur terkait lainnya. Kehadiran seluruh pihak menjadi langkah penting untuk meminimalisir potensi sengketa batas tanah di kemudian hari sekaligus mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah.
Melalui kegiatan ini, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan menunjukkan komitmennya dalam menjaga legalitas aset daerah agar memiliki kepastian hukum yang jelas. Pensertifikatan tanah juga menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan barang milik daerah yang tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya sinergi dan kerja sama antar pihak terkait, diharapkan proses pensertifikatan tanah dapat berjalan lancar sehingga aset milik pemerintah daerah dapat terdata dan terlindungi secara optimal.