Lamongan - ( 20/5) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan hasil kesepakatan antara serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha yang memuat syarat kerja serta hak dan kewajiban kedua belah pihak. Pendaftaran PKB menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis di lingkungan kerja.
Dengan PKB yang terdaftar, pekerja dan perusahaan memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan hubungan kerja. Kesepakatan yang telah dibuat bersama dapat menjadi dasar dalam menjaga keseimbangan hak dan kewajiban sehingga tercipta suasana kerja yang kondusif dan produktif.
Dinas Tenaga Kerja hadir memberikan pelayanan pendaftaran PKB secara profesional dan transparan. Mari wujudkan hubungan industrial yang sehat dan harmonis melalui PKB yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.