Lamongan - (18/5) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan bentuk kesepakatan yang disusun bersama antara pekerja dan pengusaha untuk mengatur syarat kerja serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Keberadaan PKB menjadi salah satu sarana penting dalam membangun hubungan kerja yang harmonis dan saling menghargai.
Melalui PKB, perusahaan dan pekerja dapat menciptakan kesepahaman mengenai aturan kerja yang berlaku di lingkungan perusahaan. Dengan adanya kesepakatan bersama, potensi perselisihan hubungan industrial dapat diminimalisir dan suasana kerja menjadi lebih kondusif.
Dinas Tenaga Kerja menyediakan layanan pendaftaran PKB guna mendukung terciptanya hubungan industrial yang sehat dan produktif. Mari bangun kemitraan kerja yang baik melalui PKB yang disusun dan didaftarkan sesuai ketentuan.