DINAS TENAGA KERJA

PKB SEBAGAI KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA PEKERJA DAN PENGUSAHA

berita
Senin, 18 Mei 2026
33x dilihat
Foto: PKB SEBAGAI KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA PEKERJA DAN PENGUSAHA
Lamongan - (18/5) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan bentuk kesepakatan yang disusun bersama antara pekerja dan pengusaha untuk mengatur syarat kerja serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Keberadaan PKB menjadi salah satu sarana penting dalam membangun hubungan kerja yang harmonis dan saling menghargai.

Melalui PKB, perusahaan dan pekerja dapat menciptakan kesepahaman mengenai aturan kerja yang berlaku di lingkungan perusahaan. Dengan adanya kesepakatan bersama, potensi perselisihan hubungan industrial dapat diminimalisir dan suasana kerja menjadi lebih kondusif.

Dinas Tenaga Kerja menyediakan layanan pendaftaran PKB guna mendukung terciptanya hubungan industrial yang sehat dan produktif. Mari bangun kemitraan kerja yang baik melalui PKB yang disusun dan didaftarkan sesuai ketentuan.

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan