Lamongan - (19/5) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang tercatat memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha dalam menjalankan hubungan kerja. Dengan adanya PKB yang telah didaftarkan, seluruh ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan syarat kerja memiliki pedoman yang jelas.
PKB juga menjadi sarana untuk membangun hubungan industrial yang lebih profesional dan kondusif. Kesepakatan yang dibuat bersama membantu menciptakan rasa saling menghargai serta meminimalisir potensi perselisihan di lingkungan kerja.
Dinas Tenaga Kerja hadir memberikan pelayanan pendaftaran PKB secara mudah dan transparan. Mari dukung terciptanya hubungan kerja yang harmonis melalui PKB yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.