DINAS TENAGA KERJA

PENCATAT SP/SB SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KEBEBASAN BERSERTIFIKAT

berita
Rabu, 20 Mei 2026
46x dilihat
Foto: PENCATAT SP/SB SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KEBEBASAN BERSERTIFIKAT
Lamongan - (20/5) Kebebasan berserikat merupakan hak dasar pekerja yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Salah satu bentuk pelaksanaannya adalah melalui pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) di lingkungan perusahaan. Untuk memberikan legalitas dan pengakuan administrasi, SP/SB perlu melakukan pencatatan di Dinas Tenaga Kerja.

Pencatatan SP/SB memberikan kepastian hukum bagi organisasi pekerja dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai wadah aspirasi pekerja. Dengan adanya serikat pekerja yang tercatat, komunikasi antara pekerja dan pengusaha dapat berjalan lebih baik dan terarah.

Dinas Tenaga Kerja hadir memberikan pelayanan pencatatan SP/SB secara mudah, cepat, dan transparan. Mari wujudkan hubungan industrial yang harmonis melalui kebebasan berserikat yang bertanggung jawab dan sesuai ketentuan.

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan