Lamongan - (20/5) Kebebasan berserikat merupakan hak dasar pekerja yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Salah satu bentuk pelaksanaannya adalah melalui pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) di lingkungan perusahaan. Untuk memberikan legalitas dan pengakuan administrasi, SP/SB perlu melakukan pencatatan di Dinas Tenaga Kerja.
Pencatatan SP/SB memberikan kepastian hukum bagi organisasi pekerja dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai wadah aspirasi pekerja. Dengan adanya serikat pekerja yang tercatat, komunikasi antara pekerja dan pengusaha dapat berjalan lebih baik dan terarah.
Dinas Tenaga Kerja hadir memberikan pelayanan pencatatan SP/SB secara mudah, cepat, dan transparan. Mari wujudkan hubungan industrial yang harmonis melalui kebebasan berserikat yang bertanggung jawab dan sesuai ketentuan.