Lamongan - ( 19/5) Legalitas Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) menjadi hal penting dalam mendukung terciptanya hubungan industrial yang tertib dan harmonis. Salah satu bentuk legalitas tersebut adalah melalui pencatatan SP/SB di Dinas Tenaga Kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan SP/SB yang tercatat, organisasi pekerja memiliki dasar administrasi yang jelas dalam menjalankan peran sebagai wakil pekerja di perusahaan. Selain itu, keberadaan serikat pekerja yang sah juga membantu menciptakan komunikasi yang baik antara pekerja dan pengusaha.
Dinas Tenaga Kerja terus mendorong pekerja untuk melakukan pencatatan SP/SB guna mendukung terciptanya hubungan industrial yang sehat dan profesional. Mari bersama membangun dunia kerja yang harmonis dan berkeadilan.