Lamongan ( 19/5) Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) merupakan wadah bagi pekerja untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan anggotanya secara bertanggung jawab. Agar keberadaannya diakui secara administrasi, SP/SB perlu melakukan pencatatan di Dinas Tenaga Kerja.
Dengan SP/SB yang tercatat, pekerja memiliki saluran komunikasi yang lebih terarah dalam menyampaikan pendapat maupun masukan kepada perusahaan. Hal ini dapat membantu menciptakan hubungan kerja yang lebih terbuka dan harmonis.
Dinas Tenaga Kerja hadir memberikan pelayanan pencatatan SP/SB secara mudah dan profesional. Melalui pencatatan ini, diharapkan aspirasi pekerja dapat tersampaikan dengan baik demi terciptanya hubungan industrial yang kondusif.