Lamongan - (19/5) Hubungan industrial yang sehat membutuhkan komunikasi dan kerja sama yang baik antara pekerja dan pengusaha. Salah satu unsur penting dalam hubungan industrial adalah keberadaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sebagai wadah representasi pekerja.
Pencatatan SP/SB memberikan legalitas dan kepastian administrasi bagi organisasi pekerja dalam menjalankan perannya. Dengan organisasi yang tercatat, proses komunikasi dan penyampaian aspirasi pekerja dapat dilakukan secara tertib dan sesuai aturan.
Dinas Tenaga Kerja terus memberikan pelayanan pencatatan SP/SB secara profesional dan transparan. Mari bersama menciptakan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan saling menghormati.