Lamongan - (22/5) Dewan pengupahan adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit dan dibentuk untuk memberikan saran serta pertimbangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pengupahan. Anggota dewan pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi, dan pakar ketenagakerjaan. Dewan ini hadir sebagai wadah dialog antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha agar kebijakan upah dapat disusun secara adil, seimbang, dan sesuai kondisi ekonomi daerah maupun nasional.
Dinas Tenaga Kerja
Kaitan dewan pengupahan dengan Dinas Tenaga Kerja sangat erat karena Disnaker menjadi unsur pemerintah yang berperan dalam pembinaan, fasilitasi, serta koordinasi pelaksanaan tugas dewan pengupahan. Bidang pengupahan pada Disnaker biasanya menyiapkan data ketenagakerjaan, survei kebutuhan hidup layak, kondisi ekonomi daerah, hingga administrasi sidang dan rekomendasi pengupahan. Hasil pembahasan dewan pengupahan kemudian menjadi bahan pertimbangan kepala daerah atau pemerintah dalam menetapkan kebijakan upah minimum.
Secara umum, dewan pengupahan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
1. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pengupahan.
2. Membantu perumusan sistem pengupahan yang adil bagi pekerja dan pengusaha.
3. Memberikan rekomendasi terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
4. Melakukan pengkajian terhadap kondisi ekonomi, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak pekerja.
5. Menjadi forum komunikasi dan musyawarah antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam bidang pengupahan.
6. Menyiapkan bahan pengembangan sistem pengupahan nasional maupun daerah.
Dalam pelaksanaannya, dewan pengupahan dibagi menjadi beberapa tingkatan, yaitu Dewan Pengupahan Nasional, Dewan Pengupahan Provinsi, dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Masing-masing memiliki tugas sesuai wilayah kewenangannya, mulai dari memberikan rekomendasi kebijakan nasional hingga usulan UMK di daerah
