DINAS TENAGA KERJA

PERLINDUNGAN PEKERJA RENTAN DI LAMONGAN DIPERKUAT MELALUI KOLABORASI DISNAKER DAN BPJS KETENAGAKERJAAN

berita
Selasa, 19 Mei 2026
20x dilihat
Foto: PERLINDUNGAN PEKERJA RENTAN DI LAMONGAN DIPERKUAT MELALUI KOLABORASI DISNAKER DAN BPJS KETENAGAKERJAAN

Lamongan - (19/5) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja rentan melalui kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan. Program ini menjadi salah satu langkah nyata dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja yang memiliki risiko kerja tinggi namun belum memiliki perlindungan yang memadai. Pekerja rentan seperti buruh harian lepas, pekerja informal, petani, nelayan, hingga pelaku usaha kecil menjadi sasaran utama dalam program perlindungan tersebut.


Melalui sinergi ini, pekerja rentan di Lamongan diharapkan dapat memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, mulai dari perlindungan kecelakaan kerja hingga santunan kematian. Selain memberikan rasa aman bagi pekerja, program ini juga menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih terlindungi dan berkelanjutan.

Disnaker Lamongan mengajak seluruh masyarakat, perusahaan, maupun pihak terkait untuk bersama-sama mendukung program perlindungan pekerja rentan ini. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan ini juga menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Lamongan.

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan