DINAS TENAGA KERJA

DISNAKER LAMONGAN AJAK PEKERJA RENTAN MANFAATKAN PROGRAM PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN

berita
Jumat, 22 Mei 2026
25x dilihat
Foto: DISNAKER LAMONGAN AJAK PEKERJA RENTAN MANFAATKAN PROGRAM PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN

Lamongan (22/05) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan mengajak para pekerja rentan untuk memanfaatkan program perlindungan ketenagakerjaan melalui kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan. Program ini menjadi langkah nyata dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal yang memiliki risiko kerja namun belum mendapatkan perlindungan secara optimal.


Pekerja rentan seperti buruh harian lepas, petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pekerja informal lainnya di Lamongan diharapkan dapat ikut serta dalam program ini agar memperoleh manfaat perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian. Kehadiran program tersebut tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga membantu menjaga kesejahteraan keluarga ketika terjadi risiko kerja yang tidak diinginkan.

Melalui kerja sama antara Disnaker Lamongan dan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat. Disnaker juga mengimbau perusahaan, pemerintah desa, dan seluruh elemen masyarakat untuk turut mendukung perluasan perlindungan pekerja rentan demi terciptanya kesejahteraan dan perlindungan kerja yang lebih merata di Kabupaten Lamongan.

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan