Lamongan (18/05) Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi ketenagakerjaan bagi perusahaan maupun pekerja. Pelayanan yang diberikan meliputi pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pencatatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit, pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), pengesahan Peraturan Perusahaan (PP), hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Selain memberikan pelayanan administrasi, Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja juga aktif memberikan pendampingan serta konsultasi kepada perusahaan dan pekerja agar pelaksanaan hubungan kerja dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional, diharapkan perusahaan dan pekerja dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban administrasi ketenagakerjaan. Dengan demikian, tercipta iklim kerja yang kondusif, peningkatan perlindungan tenaga kerja, serta hubungan industrial yang semakin baik di lingkungan perusahaan.